Jika 3 Kali Tak Hadir Paripurna, Anggota Dewan Seluma Dilaporkan ke Ketua Partai
Wakil Ketua DPRD Seluma, Syamsul Aswajar--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma Samsul Aswajar, menyampaikan bagi anggota DPRD Seluma yang tidak menghadiri sidang paripurna, dan rapat alat kelengkapan dewan selama tiga kali berturut-turut tanpa disertai alasan yang jelas maka akan dilaporkan ke ketua partai masing-masing.
BACA JUGA:Tersangka Pelaku Bacok Adik Ipar Menyerahkan Diri, Terancam 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Seluma akan Diperiksa Polisi, Rendam Anak Bawah Umur
Dan tidak menutup kemungkinan terancam dikenai sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).
Samsul mengatakan, pemberian sanksi bagi anggota dewan yang sering mbolos ini sesuai amanah Tata Tertib (Tatib) DPRD Selua yang baru disahkan. Dimana dalam Tatob itu disebutkan, anggota dewan yang tidak menghadiri sidang paripurna dan rapat alat-alat kelengkapan dewan sebagai tugasnya selama tiga kali berturut-turut dapat diberi sanksi.
"Kalau Tatib sebelumnya itu batas enam kali berturut tidak hadir. Kalau sekarang tiga kali. Pada dasarnya secara garis besar tidak ada yang berubah masih tetap sama," kata Samsul Aswajar, kemarin (11/3).
Tatib telah disempurnakan sesuai amanah PP 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD. Samsul menegaskan, anggota dewan yang melanggar tidak diberi surat teguran terlebih dulu, melainkan langsung akan disampaikan ke pimpinan partai langsung. BK akan menindaklanjuti hasil laporan dari pimpinan dewan terhadap anggota dewan yang melanggar. Selanjutnya,hasil tindaklanjut tersebut akan disampaikan ke pimpinan partai yang bersangkutan. "Kita menunggu laporan dari pimpinan, kalau tidak ada laporan kita tidak akan menindaklanjuti," imbuhhya.
BACA JUGA:Ada Mudik Gratis 2025 dari BRI, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya
BACA JUGA:Sempat Terjadi Kecelakaan, Jembatan Rusak di Desa Talang Perapat Dibangun Swadaya
DPRD Kabupaten Seluma akhirnya menetapkan peraturan DPRD Seluma tentang Tatib dan kode etik. Pengesahan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan DPRD Seluma, yang berlangsung di ruang rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.
Sumber: