Jika 3 Kali Tak Hadir Paripurna, Anggota Dewan Seluma Dilaporkan ke Ketua Partai

Jika 3 Kali Tak Hadir Paripurna, Anggota Dewan Seluma Dilaporkan ke Ketua Partai

Wakil Ketua DPRD Seluma, Syamsul Aswajar--

Berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Kerja (Panja), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.

 

Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.

BACA JUGA:Menghindari Perbuatan Yang Dapat Membatalkan Pahala Puasa

Berdasarkan Permendagri Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA.(adt)

 

Sumber: