Tersangka Pelaku Bacok Adik Ipar Menyerahkan Diri, Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka Pelaku Bacok Adik Ipar Menyerahkan Diri,  Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka pembacok adik ipar menyerahkan diri--

 

SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.id - Hingga saat ini, pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Seluma Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan berat (Pembacokan) yang dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya sendiri.

 

BACA JUGA:Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Seluma akan Diperiksa Polisi, Rendam Anak Bawah Umur

BACA JUGA:BRI Mendukung Regulasi Baru DHE SDA, Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi

Dimana diketahui, jika usai melakukan aksi pembacokan terhadap Rozi (41) warga Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota yang diketahui merupakan adik iparnya. Pelaku yang diketahui bernama Mardin (56) saat itu langsung menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polsek Seluma Timur. Dengan diantar oleh ketua RT dan warga setempat.

 

"Saat ini, pelaku telah kita amankan dan kita lakukan penahanan di Rutan Polres Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, Iptu Hendra Yanto, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Anwar Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Anwar, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan insentif oleh anggota Unit Reskrim Polsek Seluma. Pihaknya masih melakukan penyidikan do dalam penanganan kasus laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.

 

"Anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dapat dikenakan pada

Pasal 351 Ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

 

Sumber: