BKSDA Pastikan Jumlah Pengunjung TWA di Seluma, Sesuai dengan PNBP

BKSDA Pastikan Jumlah Pengunjung TWA di Seluma, Sesuai dengan PNBP

Salah satu wisata di seluma--

 

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Seluma menyampaikan saat ini pihaknya sedang dalam proses rekap jumlah pengunjung Taman Wisata Alam (TWA) pada saat libur lebaran. 

 

BACA JUGA:Gasak Yaman 4-1, Timnas Indonesia U-17 Peluang Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-17 2025 Besar

BACA JUGA: Pajak Hiburan, Kades Kungkai Minta Pemda Koordinasi dengan BKSDA

Penghitungan ini untuk memastikan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersetor sesuai dengan jumlah real pengunjung. BKSDA menyampaikan pihaknya juga melakukan pemantauan retribusi pada saat masuk ke TWA Pasar Seluma dan Pasar Ngalam.

 

 Karena seluruh hasil penjualan tiket akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rp15.000 untuk satu orang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024. Tiket masuk kawasan TWA ini disesuaikan juga dengan hari libur dan hari biasa.

 

"Untuk saat ini kita sedang rekap jumlah pengunjung TWS bertepatan dengan libur leberan. Tiket masuk ke TWA itu seluruhnya masuk ke PNBP. Petugas kita juga memantau berapa banyak pengunjung yang masuk. Untuk tarif masuk sudah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2024. 

Yaitu Rp15.000 pada hari libur dan Rp10.000 pada hari biasa. Itu seluruhnya masuk negara. Bahkan untuk penjual tiket juga tidak ada persentasi ataupun fee. Mereka memang bekerja sukarela," kata Plt Kasi Konservasi BKSDA Wilayah II Seluma Zainal Asikin, kemarin.

 

Dikatakan Zainal, pengelola ataupun pemerintah desa bisa mengenakan pengunjung tarif apabila memang berada di luar kawasan TWA. "Seperti hiburan musik dan juga sewa sampan itu di luar kawasan TWA atau di dalam HPL yang izin dan retribusi atau pajaknya berhubungan dengan pemerintah daerah atau bukan wewenang dari BKSDA," jelasnya.

Sumber: