Tercatat 73 Desa Lagi di Seluma Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II, PMD Minta Dipercepat
Kadis PMD Seluma--
BACA JUGA: Sejak Januari Hingga Agustus 2025, 170 Kasus Gigitan Hewan Terjadi di Seluma
"Beberapa desa masih belum selesai menyusun laporan penggunaan anggaran tahap pertama, atau bahkan baru mencairkan dana tahap I. Itu sebabnya belum bisa mengajukan tahap berikutnya," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar lebih proaktif dan tertib dalam pengelolaan keuangan desa,l. Mengingat Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan.
"Penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak ingin ada lagi penyimpangan, karena semua penggunaan dana akan diaudit dan diawasi," tegasnya.
Peringatan tersebut disampaikan mengingat hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma baru-baru ini menemukan adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa di empat desa. Temuan ini saat ini tengah diproses dan berpotensi berujung pada ranah hukum apabila terbukti terjadi penyelewengan.
"Penyalahgunaan Dana Desa bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan desa. Bahkan bisa menyeret aparat desa ke proses hukum," terangnya.
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Seluma menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp 142,2 miliar, menjadikannya penerima Dana Desa terbesar kedua di Provinsi Bengkulu. Setelah Kabupaten Bengkulu Utara yang menerima Rp 177 miliar.
BACA JUGA:Layanan Digital BRI Mudahkan Transaksi Pelanggan dan Pemilik Usaha
BACA JUGA: Cetak Prestasi Global, BRI Group Raih 3 Penghargaan di Euromoney Awards for Excellence 2025
Sumber: