BKD Seluma

Hari Ini Dua Terdakwa Pungli PPG Kemenangan Seluma Diadili!

Hari Ini Dua Terdakwa Pungli PPG Kemenangan Seluma Diadili!

Kasi Intel Kejaksan Negeri Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.disway.id - Dua terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun Anggaran 2023–2024 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 23 April 2026. Agenda sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

 

BACA JUGA:Menaker Minta Perusahaan Perhatikan Latar Belakang Pendidikan Peserta Magang

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN di Kaur Dilaporkan Suaminya Sendiri ke Inspektorat, Ini Penjelasannya

Sidang perdana tersebut akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Seluma. Kedua terdakwa yakni, DR (48) warga Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi yang berperan sebagai operator dalam proses administrasi PPG. Sementara tersangka lainnya BE (39) warga Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota, diketahui menjabat sebagai kepala sekolah dasar.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dan jadwal sidang perdana telah ditetapkan.

 

"Iya, berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Untuk jadwal sidang terhadap ketiga terdakwa juga sudah ditetapkan, yakni pada Kamis, 23 April 2026," kata Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Renaldho juga menambahkan, dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum akan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.

 

"Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh JPU," tegasnya.

Sumber: