Diperiksa Jaksa, 9 Guru Agama Akui Kurang Setoran Dalam Kasus PPG Kemenag Seluma
Kasi Pidsus Seluma--
Seluma,Radarseluma.Disway.id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman di dalam Penyidikan (Dik) Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023 dan 2024.
BACA JUGA: 26 Tewas Sejak Januari Hingga Awal September 2025, Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Seluma
BACA JUGA: Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan, Segera Diadili di Pengadilan Negeri Seluma
Dalam pendalaman yang hingga saat ini terus dilakukan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menemukan fakta baru. Dimana terdapat beberapa oknum guru Agama yang tidak dapat mengikuti proses PPG. Hal tersebut lantaran kurangnya uang setoran yang diminta oleh oknum, untuk mengikuti proses PPG.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengayakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yakni terhadap oknum guru Agama.
"Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari guru agama. Setidaknya ada sebanyak 9 guru agama yang telah kita mintai keterangan. Ke 9 guru agama tersebut yakni guru agama yang dihubungi tetapi tidak memberikan uang kepada oknum dan ada yang baru memberikan setengah. Sehingga mereka tidak mengikuti proses PPG," terang Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diterangkan Ekke, dihadapan tim penyidik. Para guru agama tersebut mengakui jika mereka dihubungi oleh oknum. Para guru agama tersebut diminta untuk menyiapkan beberapa persyaratan termasuk uang pelicin , agar dapat mengikuti proses PPG. Hanya saja, ke 9 guru agama tersebut tidak menyetorkan uang yang diminta oleh oknum tersebut. Sehingga mereka tidak dimasukkan ke dalam proses PPG.
"Dari 9 guru agama tersebut, ada yang baru memberikan setengah dan ada juga yang tidak memberikan uang atas permintaan oknum tersebut," tegasnya.
Sumber: