Diperiksa Jaksa, 9 Guru Agama Akui Kurang Setoran Dalam Kasus PPG Kemenag Seluma

Diperiksa Jaksa, 9 Guru Agama Akui Kurang Setoran Dalam Kasus PPG Kemenag Seluma

Kasi Pidsus Seluma--

 

BACA JUGA:Nabi Muhammad SAW: Teladan Agung yang Mengajarkan Umat tentang Pentingnya Ilmu

Diterangkan Ekke, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam proses pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024. Terkait dengan keterlibatan proses PPG dengan Baznas Kabupaten Seluma yakni. Pada proses PPG pada tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Hanya saja, pada tahun 2024 dalam proses PPG tidak lagi melakukan Disdikbud, melainkan melalui Baznas Kabupaten Seluma.

 

"Memang ada mekanisme nya dari Kementrian Agama RI terkait dengan mekanisme adanya himbauan bahwa pada tahun 2024 adanya anggaran melalui Baznas. Disini kita masih melakukan penyidikan terkait dengan dugaan pungli dalam proses PPG," tegasnya.

 

Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam penyidikan kasus dugaan Pungli dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.

 

Pada proses PPG naungan Kemenag Kabupaten Seluma pada tahun 2024, ada sebanyak 43 guru yang mengikuti PPG. Sedangkan untuk di tahun 2023 ada sebanyak 30 guru. Sehingga untuk total guru yang mengikuti PPG pada tahun 2023 dan 2024 sebanyak 73 guru.

 

Kasus ini bermula pada proses guru agama naungan Kemenag Kabupaten Seluma untuk mengikuti pendidikan sertifikasi Guru atau PPG. Dalam proses tersebut melalui salah satu operator yang mengendalikan aplikasi dan juga yang menjadi pengumpulan atau penginput data.

 

Adapun dugaan Pungsi PPG di Kemenag Kabupaten Seluma tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 yang lalu. Dalam proses PPG terhadap guru Agama yang berada di Sekolah Dasar dibawah naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Saat akan mengikuti PPG, diduga para Guru agama yang ingin mengikuti PPG diminta sejumlah uang oleh oknum operator di Kemenag Kabupaten Seluma. Adapun besaran uang yang diminta oleh oknum operator tersebut bervariasi. Berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang nya.

 

BACA JUGA:Pernyataan Lengkap DH Mantan Kapus, Diduga Oknum Dewan Jualan Jabatan, Birokrasi Seluma Tercoreng!

Sumber:

Berita Terkait