Diperiksa Jaksa, 9 Guru Agama Akui Kurang Setoran Dalam Kasus PPG Kemenag Seluma
Kasi Pidsus Seluma--
BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV Terbaru, Desain Gagah dan Mewah dengan Fitur Sistem Canggih
Dalam proses PPG bagi para guru agama Sekolah Dasar naungan Kemenag Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini juga telah mengamankan uang sebesar kurang lebih Rp 75 jutaan. Merupakan uang dari pungutan liar atas proses PPG bagi para guru agama.
Bahkan, untuk di tahun 2024. Diketahui dalam proses PPG naungan Kemenag, para guru yang ingin mengikuti proses PPG di naungan Kemenag diminta uang lebih besar dari proses tahun 2023.(ctr)
Sumber: