Dilaporkan Warga, Kejari Seluma Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tangga Batu
Ksi Inteligen Kejaksan Negeri Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 di Desa Tangga Batu, Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Rumah Petugas Damkar di Seluma Trebakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
BACA JUGA:Soal Tambang Emas, Pemkab Seluma Masih Wait and See! Intruksi Gubernur
"Iya, untuk laporan dugaan penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Tangga Batu sudah kita terima. Saat ini masih kita lakukan Pulbaket," singkat Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Seluma, Renaldo Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh dua orang warga, Effendi R dan Mirwanto yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat desa. Dalam laporan yang juga telah disampaikan ke Ombudsman dan Inspektorat Kabupaten Seluma, warga menyoroti berbagai indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan desa yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi melanggar hukum.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa tahun ini. Mulai dari proyek fisik, pengelolaan BUMDes, hingga kegiatan sosial dan keagamaan yang tidak terlaksana. Semua sudah kami laporkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Effendi kepada Radar Seluma.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan keterlibatan perangkat desa sebagai pelaksana kegiatan proyek fisik. Padahal, dalam regulasi yang berlaku, kepala desa dan perangkatnya dilarang merangkap sebagai pelaksana kegiatan pembangunan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, anggaran sebesar Rp 140 juta yang dialokasikan untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), diduga telah dicairkan dan digunakan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah. Pengurus BUMDes lama disebut tidak pernah dibubarkan secara resmi, namun dana tetap dikelola oleh pihak tertentu tanpa prosedur yang jelas.
Sumber: