Konflik Lahan Eks HGU Sabudin, Polres Seluma Turun Mengawal dan Identifikasi Lahan
Lahan Eks HGU Sabudin yang jadi konflik--
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Kepala Desa Jenggalu, Jhon Midarling. Dirinya menyatakan keberatan terhadap rencana pembagian lahan tanpa dasar hukum yang jelas dan menilai pernyataan pihak ATR/BPN telah bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Tais.
"Kami atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat pribumi tidak akan rela tanah eks HGU Sabudin dibagi-bagikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan putusan PN Tais, tanah ini sudah menjadi milik negara sejak HGU-nya tidak diperpanjang," tegasnya.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Senin Mobil Desain Canggih dan Mewah Mirip Fortuner Sport
Jhon juga meminta agar lahan eks HGU Sabudin dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa Jenggalu, bukan untuk kepentingan pihak luar.
Sebelumnya, polemik ini telah sampai ke pusat pemerintahan. Kementerian Sekretariat Negara melalui Deputi Bidang Hukum, Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Gogor Oko Nurharyoko, mengirim surat kepada Bupati Seluma dengan nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024. Surat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Ketua Umum JPKP, Maret Samuel Sueken yang sebelumnya mengajukan permohonan eksekusi lahan kepada Presiden RI.
Tak hanya itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengirimkan surat dengan nomor 147/PAN/HK2.4/2024, ditandatangani Plt. Panitera MA Agus Subroto yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. MA meminta agar permohonan penyelesaian sengketa eks HGU Sabudin dipertimbangkan sesuai peraturan dan putusan yang berlaku, khususnya Putusan PN Tais Nomor 1/Pdt/2019/PN Tais.
Meskipun kegiatan sosialisasi tidak membuka ruang tanya jawab, tim ATR/BPN bersama Pemkab dan aparat kepolisian tetap melanjutkan proses identifikasi langsung ke lapangan. Warga yang hadir tampak membawa dokumen kepemilikan seperti SKT dan surat jual beli sebagai bentuk pengakuan atas lahan yang mereka garap.
Langkah ini menjadi bagian dari proses verifikasi awal untuk memastikan kejelasan status penguasaan lahan. Sekaligus upaya pemerintah dalam menangani konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah tersebut.
Sumber: