Konflik Lahan Eks HGU Sabudin, Polres Seluma Turun Mengawal dan Identifikasi Lahan

Konflik Lahan Eks HGU Sabudin, Polres Seluma Turun Mengawal dan  Identifikasi Lahan

Lahan Eks HGU Sabudin yang jadi konflik--

 

JENGGALU, Radarseluma.Disway.id - Polemik terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik almarhum Sabudin seluas kurang lebih 65 hektare di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma kembali memanas. Meski telah resmi diambil alih oleh negara karena tidak diperpanjang sejak izin HGU berakhir pada 2018. Sejumlah warga dan ahli waris masih mengklaim hak atas lahan tersebut.

 

BACA JUGA:Rumah BUMN Binaan BRI Ubah Nasib, Berikut Kisah Inspiratif UMKM yang Go Digital dan Raih Omset Menggiurkan

BACA JUGA:Ribu Orang Padati “BRI Taipei Teman Seperjuangan PMI”, Sambut Mitra Finansial Tanah Air di Taiwan

Langkah penyitaan sebelumnya telah dilakukan oleh Pemkab Seluma dengan memasang papan sita, disaksikan oleh perangkat desa dan didampingi organisasi masyarakat Kabupaten Seluma. Namun hingga kini, sengketa agraria tersebut belum menemukan titik terang.

 

Menindaklanjuti status lahan tersebut, pihak ATR/BPN Seluma bersama Pemkab Seluma dan Polres Seluma telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan identifikasi lahan eks HGU Sabudin di Aula Kantor Camat Sukaraja. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala ATR/BPN Seluma,

Asisten I Pemkab Seluma, Kabag Ops Polres Seluma, Kadis Perkimhub, Kepala Kesbangpol, Kabag Tapem Setkab Seluma dan Camat Sukaraja.

 

Dalam keterangannya, Kepala ATR/BPN Seluma menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi lahan yang telah dikelola masyarakat sekitar.

 

"Hari ini kami hanya melakukan sosialisasi dan identifikasi terhadap lahan eks HGU Sabudin yang telah diolah masyarakat. Setiap warga diminta membawa identitas diri serta dokumen yang membuktikan legalitas kepemilikan," sampai Syaefulloh.

 

Sumber:

Berita Terkait