HGU yang Izinnya Sudah Berakhir akan Didata Pemda Seluma, Penataan Kembali
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM menyampaikan bahwa salah satu program dirinya saat ini adalah penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis izinnya. Bupati menyampaikan hal ini dilakukan lantaran Kabupaten Seluma memiliki kekurangan lahan untuk pengembangan dan pembangunan.
BACA JUGA:Diduga Gangguan Jiwa, Terduga Pelaku Penikaman Warga Tanah Abang Seluma dikirim ke RSJKO
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn, Mobil Paling Populer di Pasar Otomotif Indonesia Saat Ini!
"Saya punya program penataan HGU. Jadi nanti akan dibentuk tim yang akan mendata HGU yang perizinannya sudah berakhir. Kita sudah ada komunikasi dengan kementerian. Mereka ingin mendirikan kantor atau bangunan di Seluma tetapi kita tidak punya lahan," kata Teddy, kemarin.
Diakui oleh Teddy bahwa lahan di Seluma ada dan cukup. Namun ada beberapa kendala yang membuat lahan tersebut tidak bisa dimanfaatkan. "Ada beberapa lahan yang saya lihat statusnya masih kuning dan merah. Hanya ada beberapa saja yang sudah hijau. Padahal lahan Seluma ini cukuplah," jelasnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma bersama dengan stake holder terkait yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Polres Seluma sudah menggelar rapat bersama terkait dengan lahan eks HGU H Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja. Rapat dipimpin oleh Pj Sekda Deddy Ramdhani serta dihadiri juga oleh Kapolres Seluma. Usai rapat Pj Sekda menyampaikan bahwa pada Kamis (7/8) akan dilaksanakan sosialisasi serta identfikasi di lahan eks HGU Sahabudin.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, pada tahun 2024 Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal, Pasca gangguan Operasional
Sumber: