HGU yang Izinnya Sudah Berakhir akan Didata Pemda Seluma, Penataan Kembali

 HGU yang Izinnya Sudah Berakhir akan Didata Pemda Seluma, Penataan Kembali

Sekda Seluma--

 Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin.

 

Selain surat dari Setneg, informasinya Mahkamah Agung juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan surat Nomor 147/PAN/HK2.4/1/2024 yang ditandatangani oleh Plt Panitera Mahkamah Agung Agus Subroto agar surat dari Maret Samuel tertanggal 2 Januari 2024 perihal permohonan bantuan penyelesaian eks HGU di Jenggalu yang diteruskan menjadi Voorpost Mahkamah Agung untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.

 

Sementara itu seperti yang dikabarkan sebelumnya lahan seluas 65 hektar ini awalnya merupakan lahan HGU atas nama Sahabudin. Yang mana dalam pengelolaannya lahan negara ini ditanami kelapa sawit. Seiring waktu berjalan lahan HGU ini sudah habis izinnya, sehingga secara aturan dikembalikan lagi ke negara. Bahkan menurut salah seorang warga sudah ada putusan dari pengadilan terkait dengan izin HGU ini tidak bisa diperpanjang.

BACA JUGA:Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

BACA JUGA:Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul, BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)

Tidak hanya itu menariknya lagi, diduga ada beberapa lahan di dalam HGU yang sudah memiliki sertifikat Hak milik (SHM).(adt)

 

Sumber: