Tinggal Tersisa 7 Orang PPPK Tahap I yang Dibatalkan Pemkab Seluma Kelulusannya

Tinggal Tersisa 7 Orang PPPK Tahap I yang Dibatalkan Pemkab Seluma Kelulusannya

Sekda Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma secara resmi mengumumkan hasil akhir proses sanggah bagi peserta seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus.

 

BACA JUGA: Jadwal Perjalanan KA Jarak Jauh KAI Daop 1 Jakarta Kembali Normal, Pasca gangguan Operasional

BACA JUGA:Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, BRI Catatkan Nilai Asset Under Custody Terbesar di Indonesia

Dalam pengumuman resmi tersebut, dari total 10 peserta yang mengajukan sanggahan, sebanyak 3 orang dinyatakan lulus kembali. Sedangkan 7 orang lainnya tetap dibatalkan kelulusannya. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA menyampaikan bahwa, keputusan pembatalan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi dokumen. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

"Untuk hasil sanggah sudah keluar dan sudah kita umumkan. Sekitar 7 orang dibatalkan kelulusannya, selebihnya lanjut karena sanggahan mereka diterima," sampai Deddy.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa, pembatalan kelulusan terhadap 7 peserta tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam melengkapi dokumen atau bukti yang menjadi syarat utama untuk mendukung sanggahan mereka. Bahkan, ada di antara mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen dasar yang seharusnya disertakan dalam proses klarifikasi.

 

BACA JUGA:Bukti Komitmen Tata Kelola yang Unggul, BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS)

Sumber:

Berita Terkait