Pernyataan Resmi BPN, Warga Tidak Boleh Garap Lahan Cagar Alam
Cagar alam harus dilindungi --
NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan menggarap atau menguasai lahan yang masuk dalam kawasan cagar alam. Penegasan ini penting untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait status hukum lahan konservasi.
Cagar Alam Bukan Milik Perorangan
Dalam penjelasan resmi BPN, lahan cagar alam bukan objek yang bisa dimiliki atau disertifikatkan karena termasuk kawasan yang dilindungi negara. (Radar Seluma)
Kawasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, yang menyebutkan bahwa cagar alam adalah wilayah yang memiliki keunikan flora, fauna, dan ekosistem yang harus dijaga kelestariannya.
BACA JUGA:Apakah Membuat Sertifikat Tanah Harus Ada SKT? Ini Penjelasannya
BACA JUGA: The Four-Wheel Shift, VinFast VF 3 Makes Indonesian Users Upgrade from Motorbikes
Artinya:
Tidak bisa dimiliki secara pribadi
Sumber: