Tinggal Tersisa 7 Orang PPPK Tahap I yang Dibatalkan Pemkab Seluma Kelulusannya
Sekda Seluma--
"Mereka menyanggah sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan, tetapi tidak bisa melengkapi dokumen pendukung yang menjadi dasar sanggahan. Termasuk salah satunya kepala desa dari Taba yang juga dibatalkan kelulusannya," jelasnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, seluruh proses pengambilan keputusan ini telah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan melibatkan tim audit investigasi yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma.
"Proses ini sudah sesuai regulasi, melibatkan tim dari berbagai instansi, dan hasilnya sudah final. Tidak bisa diganggu gugat," tegasnya.
Adapun ketujuh peserta seleksi PPPK Tahap I yang resmi dibatalkan kelulusannya berdasarkan hasil sanggah adalah:
1. Haryadi Nurrahman – Penata Layanan Operasional (Mengundurkan Diri)
2. Heri Marleni – Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama (Tidak Memenuhi Syarat)
3. Wengki Ade Putra – Pemadam Kebakaran Pemula (Tidak Memenuhi Syarat)
BACA JUGA:Kata Kades Warga Desa Suban Tegas Tolak Masuk Bengkulu Selatan, Ingin Tetap di Kabupaten Seluma
Sumber: