Membangun Kesadaran Hukum: Kelurahan Napal Menggelar Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Radarseluma.disway.id - Membangun Kesadaran Hukum: Kelurahan Napal Menggelar Sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) --
Reporter: Juli Irawan
Radarseluma.disway.id - Jumat (25/7) Dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pemerintah Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma, menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Cegah KDRT, Lindungi Keluarga” yang dilangsungkan di Kantor Kelurahan Napal. Kegiatan ini menggandeng berbagai unsur masyarakat sebagai peserta, antara lain Ketua RT dan RW se-Kelurahan Napal, tokoh masyarakat, tokoh agama, para perempuan Kader PKK, dan sejumlah perwakilan warga lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kelurahan Napal dalam menyikapi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KDRT sebagai pelanggaran hukum, serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah kelurahan dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan harmonis.
Acara diawali dengan sambutan oleh Lurah Napal, Zainal Effendi, S.Ip, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh undangan yang hadir dan partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, Zainal menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga sebagai bagian dari pembangunan masyarakat yang sehat dan beradab.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya urusan pribadi, tetapi sudah masuk ranah hukum dan sosial. Masyarakat harus sadar bahwa setiap bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi, memiliki dampak yang sangat besar, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujar Zainal.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah kelurahan memiliki tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ada lagi yang menjadi korban tanpa perlindungan, dan sebaliknya, pelaku pun diberi pemahaman hukum agar tidak terus mengulangi perbuatannya.
Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Camat Seluma, Najamuddin, SE. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditoleransi, dan harus ada sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam memberantasnya.
“Masalah KDRT adalah masalah kita bersama. Jangan sampai ada anggapan bahwa kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga bukan urusan orang lain. Justru di sinilah letak pentingnya peran RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk turut andil dalam melaporkan dan mendampingi korban,” tegas Najamuddin.
Beliau juga menekankan bahwa program sosialisasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi fondasi gerakan bersama untuk menjadikan Kelurahan Napal sebagai wilayah bebas KDRT.
BACA JUGA:Kelurahan Pasar Tais Gelar Sosialisasi Peran UMKM Dalam Peningkatan Ekonomi Keluarga
Sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), yakni Kepala UPTD PPA Seluma, Rudi Agus Setiawan, mewakili Plt. DP3APPKB Kunjuliadi, SH.
Dalam materinya, Rudi menjelaskan secara komprehensif definisi, bentuk-bentuk, serta dampak KDRT terhadap korban, keluarga, dan masyarakat. Ia juga memaparkan landasan hukum yang mengatur KDRT, yakni Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“KDRT bisa terjadi dalam berbagai bentuk, bukan hanya fisik. Banyak korban yang mengalami kekerasan psikis dan ekonomi yang tidak kasat mata. Kita perlu membekali masyarakat dengan pengetahuan agar bisa mendeteksi dan mencegahnya sejak dini,” ujar Rudi.
Ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan pendampingan korban KDRT yang bisa difasilitasi oleh UPTD PPA Kabupaten Seluma. Rudi mengajak para peserta untuk tidak ragu melaporkan kasus KDRT demi keselamatan korban.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Aiptu Pribadi Utomo dari Polsek Seluma Timur. Dalam paparannya, Aiptu Pribadi menegaskan bahwa KDRT adalah delik aduan yang dapat diproses hukum ketika ada laporan resmi dari korban atau pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Ia menekankan pentingnya pelaporan dan tidak menutup-nutupi kasus KDRT dengan alasan menjaga nama baik keluarga. Aiptu Pribadi juga menjelaskan prosedur hukum bagi pelaku KDRT dan perlindungan terhadap korban yang diatur dalam perundang-undangan.
“Polri tidak akan membiarkan kasus KDRT berlalu begitu saja. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Kami juga menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban,” ujarnya.
Selain itu, beliau mengingatkan bahwa hukum bersifat netral dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan keluarga yang sehat dan aman.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi. Beberapa peserta dari unsur RT dan PKK bahkan mengajukan pertanyaan serta berbagi pengalaman terkait kasus-kasus KDRT yang pernah mereka ketahui di lingkungan masing-masing. Diskusi berlangsung hidup dan edukatif, membuktikan bahwa kegiatan ini benar-benar menyentuh kepedulian masyarakat.
Kegiatan sosialisasi KDRT di Kelurahan Napal ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menciptakan keluarga dan lingkungan yang bebas dari kekerasan. Diharapkan melalui kegiatan ini, para tokoh masyarakat, aparat pemerintahan tingkat kelurahan, dan masyarakat umum dapat menjadi agen perubahan dalam mencegah KDRT.
Lurah Napal, Zainal Effendi, S.Ip, dalam penutupan acara menyampaikan harapannya agar para peserta menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada warga di lingkungannya masing-masing. Begitu pula Camat Seluma menekankan bahwa upaya ini akan terus digalakkan secara berkelanjutan dengan dukungan dari dinas terkait dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, harapan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan bukanlah sesuatu yang mustahil. (djl)
Sumber: