Soal Penerbitan Sertipikat Tanah, BPN Seluma Sampaikan Hal Ini Kepada Masyarakat Kabupaten Seluma
BPN Seluma--
BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin 4x4 Model Baru: Mobil Desain Mewah, Mesin Bertenaga, Populer di Indonesia
Lebih lanjut dijelaskan bahwa produk sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN atau Kepala Seksi atas nama Kepala Kantor. Jika terdapat sertifikat yang ditandatangani oleh pihak lain, seperti Kepala Kanwil atau Menteri ATR/BPN, maka dapat dipastikan dokumen tersebut tidak sah.
“Yang menandatangani sertifikat adalah kepala kantor pertanahan atau ketua ajudikasi jika sertipikat tersebut melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL),” tegasnya.
BPN Seluma mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji oknum yang menjanjikan penerbitan sertifikat tanah dengan cara cepat atau tanpa prosedur resmi. Langkah pencegahan ini penting untuk melindungi hak atas tanah masyarakat serta memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum.(ndo)
Sumber: