PH Murman dan Kejari Seluma Serahkan Kesimpulan Praperadilan

PH Murman dan Kejari Seluma Serahkan Kesimpulan Praperadilan

Sdiang praperadilan mantan bupati seluma Murman Effendi--

"Kami penyidik meyakini bahwa perkara ini berbeda. Perkara yang sebelumnya disidangkan di Tipikor hanya mencakup pengadaan tanah tahun anggaran 2008. Sedangkan penyidikan saat ini terkait dengan pengadaan tanah tahun anggaran 2009 hingga 2011," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha, SH MH.

 

Dirinya menambahkan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pihak Kejari Seluma siap membuktikan di persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap Murman Effendi sah secara hukum.

 

BACA JUGA:Ternyata Ini, Penyebab Sulitnya Mengurus Sertifikat Balik Nama!

Sidang praperadilan ini akan menjadi babak penting dalam menentukan sah tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Murman Effendi dalam kasus ini. Dalam sidang lanjutan kembali akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025. Dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada pukul 13.00 wib.(ctr)

 

Sumber: