Masalah Perusahaan Tambak Udang di Seluma, Zetman: Kuasai Lahan Tanpa HGU, Itu Jelas Mereka Akui
Tambak Udang milik PT MTS--
SELUMA -PT Maju Tambak Sumur (PT MTS) telah beroperasi di Kabupaten Seluma, sejak tahun 2018. Perusahaan ini mengelola tambak udang di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, dengan luas lahan sekitar 48 hektar, akan tetapi menurut keterangan Kepala DPMPTSP Seluma Arlan Aksa, bahwa PT MTS Kuasai 100 hektare lahan bukan 48 hektare.
Namun, kehadirannya tidak lepas dari kontroversi dan polemik yang melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah. Isu utama yang mencuat adalah dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tidak adanya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Polemik yang melibatkan PT MTS dan tambak udang di Kabupaten Seluma mencerminkan kompleksitas hubungan antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.
BACA JUGA:Keutamaan Tawakal kepada Allah dalam Setiap Urusan
BACA JUGA:Dinsos BS Gandeng RSJKO Suprapto Bengkulu Tangani Pasien ODGJ
Masalah penguasaan lahan tanpa HGU, rendahnya kontribusi pajak dan PAD, serta tidak adanya program CSR, menunjukkan adanya ketimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Untuk itu, diperlukan perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dan dilindungi.
Sumber: