Nunggak Pajak, Mobil Kepala Puskesmas Babatan Seluma Dikandangkan

Nunggak Pajak, Mobil Kepala Puskesmas Babatan Seluma Dikandangkan

Mobil dinas yang diamankan karena menunggak pajak--

BACA JUGA: Walikota Dedy, Tawarkan Bengkulu Tuan Rumah pada HUT REI 2026

BACA JUGA: Panen Padi dengan Mesin Combine Harvester, Petani Mampu Selesaikan 1 Hektar Dalam Hitungan Menit

Untuk tim sendiri diketuai oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma.

Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik, efisien, dan akuntabel. 

Ini juga memastikan agar kendaraan dinas dipegang dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menyiapkan anggaran pembelian mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada tahun 2025 ini.

 

Kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan khusus tentang jabatan yang boleh mendapatkan mobil dinas itu diatur dalam Permendagri  Nomor 11 Tahun 2007 Perubahan atas Permendagri No 07 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Pengacara Anton dan Kayun Ajukan Banding ke PN Tais

Sehingga dipastikan kendaraan yang lama akan dilelang ataupun nanti diperuntukan kebutuhan lainnya.(adt)

 

Sumber: