Pengacara Anton dan Kayun Ajukan Banding ke PN Tais
Kuasa hukum kayun dan anton--
TALANG SALING - Anton dan Kayun masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis keduanya telah pencurian kelapa sawit PTPN IV Region VII unit Talo-Pino.
Ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H.Mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diklaim PTPN IV Region VII unit Talo-Pino tersebut merupakan wilayah Adat Serawai Semidang Sakti dan perkebunan tersebut milik saudara Anton dan Kayun.
"Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga," Sampainya, Kamis (24/4).
Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis (17/4) yang menjatuhkan vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun. Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi keputusan pengadilan yang buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.
Hal ini bukan tanpa alasan, secara sepihak PTPN IV Regional VII yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.
Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.
Sumber: