Ditetapkan Lagi Tersangka, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Prapradilan

Ditetapkan Lagi Tersangka, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Prapradilan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi diperiksa di Rutan --

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id – Usai ditetapkan status tersangka dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

BACA JUGA:Tak Boleh Difoto, Jokowi Perlihatkan Ijazah Lulusan UGM ke Media, Bahkan Ijazah dari SD

BACA JUGA:Butuh Kaki Palsu, Jeksan Berharap Bupati Seluma Dan Gubernur Bengkulu Bantu

Salah satu tersangka yakni, mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH langsung mengajukan permohonan Praperadilan melalui Penasehat Hukumnya ke Pengadilan Negeri Tais. Permohonan tersebut menyusul penetapan status tersangka oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

 

Ketua PN Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH, MKn melalui Humas PN Tais, Galuh Wahyu Kumalasari, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, bahwa terhadap kasus tersebut dari pihak penasehat hukum yang diduga tersangka. Saat ini telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi.

 

"Iya benar pak, terhadap kasus tersebut, dari pihak penasehat hukum yang diduga tersangka. Sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Tais. Permohonan praperadilan atas nama H Murman Effendi telah didaftarkan oleh pihak kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tais. Pendaftaran dilakukan pada Senin, 14 April 2025," sampai Galuh saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander: Mobil Desain Canggih Model Baru dengan Spesifikasi Populer di Pasar Otomotif Indonesia

Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Tas, dengan pihak pemohon H Murman Effendi, SE SH MH dan termohon Kejaksaan Negeri Seluma. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 21 April 2015 dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Galuh Wahyu Kumalasari, SH, MH.

 

Permohonan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Murman. Inti dari permohonan ini adalah mengenai setatus sah atau tidaknya penetapan tersangka, menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Murman Effendi.

 

Sumber:

Berita Terkait