Ditetapkan Lagi Tersangka, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Ajukan Prapradilan
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi diperiksa di Rutan --
"Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. Hakim yang ditunjuk telah menetapkan jadwal sidang, yaitu pada tanggal 21 April 2025 mendatang pak," terang Galuh.
Praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil oleh pihak Murman Effendi guna membantah dan menguji secara hukum dasar penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan. Dalam permohonan Praperadilan tersebut telah diajukan oleh pemohon atas nama H Murman Effendi, SE SH MH. Dengan memberikan kuasa hukum kepada Kuasa Hukumnya. Dengan pihak Termohon yakni, Kejaksaan Negeri Seluma.
Untuk diketahui, dari tiga tahun tahap anggaran proses pbebasan lahan Pemkab Seluma. Yakni, tahun anggaran 2009, 2010 hingga tahun anggaran 2011. Setidaknya ada sebanyak 8 orang mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah ditetapkan status tersangka.
Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Seluma, JH selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), MT selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda), TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.
Pada tahun anggaran 2010 dalam kasus pembebasan lahan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 6 orang tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati Belitung, MT selaku Sekda, JH selaku mantan Kepala BPN Seluma, TY selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.
Sedangkan pada tahun anggaran 2011, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 5 orang status tersangka. Yakni, ME selaku mantan Bupati, SD selaku Sekda, JF selaku mantan Kabag Tapem, ES selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan AZ selaku bendahara pembantu.
Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan ditimbulkan KN sebanyak kurang lebih 11 Miliar.
"Untuk KN yang ditimbulkan total lost kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih
Sumber: