Karena Ini Panwascam Seluma Rekomendasikan Pemilihan Ulang di TPS Ini, Bawaslu Masih Kaji

Karena Ini Panwascam Seluma Rekomendasikan Pemilihan Ulang di TPS Ini, Bawaslu Masih Kaji

--

Menariknya lagi, Panwascam Seluma justru tidak menjadikan temuan soal pemilih yang sakit yang tidak didatangi oleh petugas KPPS TPS 4 Kelurahan Pasar Tais.

 

 

Masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tetap bisa mencoblos bermodal Elektronik Kartu Tana Penduduk (e-KTP) atau dengan surat Keterangan (Suket). Namun tidak serta merta bisa langsung memberikan hak suaranya ada syarat lagi yang harus diikuti. Syaratnya yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00 WIB. 

 

 

 

Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

 

Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

 

 

DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih

DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.(adt)

Sumber: