PKB dan BBNKB Masih Belum Naik, Opsen Diperkirakan 8 Miliar

Kepala BKD Seluma, Sumiati.--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Dengan ini, ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA dan OVO, Permainnya Mirip Higgs Domino Island, Download Disini!
BACA JUGA:Toyota Agya Desain Lebih Kecil dan Lincah, Mesin Bertenaga Memikat Penggemar Otomotif
Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi. Setelah ada Perda ini atau mulai 5 Januari Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap hari. Sehingga dengan hal ini PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi. Dengan asumsi dari PKB Rp5 miliar dan BBNKB Rp3 miliar. Dengan keseluruhan Rp8 miliar per tahun.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari.
"Untuk Opsen PKB dan BBNKB asumsi kita Rp8 miliar ini yang kita sampaikan ke TAPD pada bulan November lalu. Kemudian dengan kebijakan ini DBH yang bersumber dari PKB dan BBNKB mengalami penurunan," kata Kepala Bapenda Seluma Suparjoh, kemarin.
Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
BACA JUGA:Inilah Penjelasan Tafsir Surat Al Qari’ah Part Dua
BACA JUGA:Mobil Bekas Rasa Baru, Harga Mulai Rp 60 Jutaan Disini Tempatnya
Sumber: