Dipanggil Jaksa Terkait Pengadaan Lahan Pemda, Mantan Staf BPN Seluma Mangkir

Dipanggil Jaksa Terkait Pengadaan Lahan Pemda,  Mantan Staf BPN Seluma Mangkir

Kasipidsus--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

 

BACA JUGA:Pengumuman Penting Kemenag RI, Terkait Honorer Siluman Positif Dibatalkan Jadi PPPK

BACA JUGA:Masalah Seleksi Perangkat Desa, Kades: Kita Perpanjang, Itu Hanya Ketidapuasan Sebagian Warga

Hal tersebut seperti yang terlihat pada Senin (20/1), tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni WS yang diketahui selaku mantan Kasi Pengukuran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma dan JF Kabid Perkim yang dulu menjabat selaku staf di Tatanan Pemerintahan Pemkab Seluma. Sedangkan satu orang saksi yakni mantan Staf BPN Kabupaten Seluma tak menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Hari ini ada tiga orang yang kita jadwalkan pemanggilan. Mantan Kasi Pengukuran BPN dan Kabid Perkim. Sedangkan satu yang tak hadir, yakni mantan staf di BPN," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Salam pemeriksaan terhadap dua orang saksi terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi, hingga siang menjelang sore. Pemeriksaan terhadap mantan Kasi Pengukuran di kantor BPN diketahui terkait dengan proses pengukuran di dalam proses pembebasan lahan.

 

BACA JUGA:Toyota Alphard Mobil Mewah dengan Desain yang Modern Memiliki Sistem Penggerak Otomatis

BACA JUGA:Kinerja Kegiatan Dunia Usaha Indonesia, Melambat Triwulan IV-2024

Hanya saja, saat ditanya terkait dengan proses pengukuran. Mantan Kasi Pengukuran BPN tersebut masih meragukan. Terkait dengan leta situasi. Dikatakannya dihadapan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, jika pengukuran saat itu dilakukan oleh juru ukur.

Sumber: