Pengumuman Penting Kemenag RI, Terkait Honorer Siluman Positif Dibatalkan Jadi PPPK

Pengumuman Penting Kemenag RI, Terkait Honorer Siluman Positif Dibatalkan Jadi PPPK

Ilustrasi Honorer Siluman--

NASIONAL - Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan pengumuman terkait pembatalan kelulusan peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi eks tenaga honorer kategori II (EKS THK-II) dan tenaga Nono ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kemenag FI tahun anggaran 2024, hal tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor: P-00188/SJ/B.II.1, KP.00.1/01/2025.

 

Berdasarkan Pengumuman Nomor P-5116/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024 tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK- II) Dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

BACA JUGA:Masalah Seleksi Perangkat Desa, Kades: Kita Perpanjang, Itu Hanya Ketidapuasan Sebagian Warga

BACA JUGA:Diduga Tak Transparan, Warga dan BPD Desa Sinar Pagi Tak Ketahui Kalau Ada Perekrutan Perangkat Desa

1. Sesuai dengan Pengumuman Nomor : P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK- II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 pada Nomor VIII, Ketentuan Lain Huruf E, dinyatakan bahwa "Apabila pelamar memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPPPK/PPPK";

 

2. Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Nomor: R-05/Kw.27.1/KP.00.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 perihal Usulan Pembatalan Pengangkatan Calon PPPK Tahap I serta setelah dilakukan peninjauan dan pemeriksaan kembali terdapat ketidaksesuaian persyaratan atas Dokumen Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang diunggah oleh peserta dan mengakibatkan pembatalan kelulusan PPPK yang tercantum pada lampiran pengumuman ini;

 

3. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat; dan

 

4. Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi PPPK melalui :

 

a. Website: https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id;

Sumber: