Seperti Tahun Lalu, BKSDA Berikan Surat Himbauan 12 Desa di Seluma Saat Libur Tahun Baru

--
Pada Pasal 1 tersebut menyatakan bahwa, Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
BACA JUGA:PAN Sampaikan Surat ke Pimpinan DPRD Seluma, Bentuk Pansus Usut Dugaan Honorer Siluman Di Seluma!
Pemanfaatan kawasan Cagar Alam dijelaskan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 17 Ayat (1) di dalam Cagar Alam hanya dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan seperti pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, serta kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
"Kita mengimbau, agar kawasan Cagar Alam tidak dipergunakan untuk kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Tidak melakukan kegiatan lain yang bersifat komersial, seperti melakukan pemungutan biaya masuk ke dalam kawasan Cagar Alam," tegasnya.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ke-2 butir diatas, maka masyarakat di himbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di dalam kawasan Cagar Alam yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Berkaitan dengan adanya perubahan fungsi dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam. BKSDA menyatakan belum memasang tapal batas, dikarenakan keterbatasan personel dan anggaran.
"Surat keputusan perubahan fungsi dari CA ke TWA sudah mas. Tapi belum di tata batasnya," ujarnya.
Turunnya status Cagar Alam tersebut menjadi TWA berdasarkan SK Menteri LHK No 533 tahun 2023, masih harus dipertegas adanya tapal batas, sehingga untuk saat ini kawasan cagar alam dan TWA belum diketahui masyarakat letak batasnya.
Sumber: