Seperti Tahun Lalu, BKSDA Berikan Surat Himbauan 12 Desa di Seluma Saat Libur Tahun Baru

Seperti Tahun Lalu,  BKSDA Berikan Surat Himbauan 12 Desa di Seluma Saat Libur Tahun Baru

--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Menjelang liburan pergantian tahun (Tahun Baru) 2025 mendatang, 12 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu mendapat surat imbauan dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu. surat imbauan tersebut diberikan melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh BKSDA Seksi Konservasi wilayah II Bengkulu.

 

BACA JUGA:2 Unit Mobil Truk Terbakar, Diduga korsleting listrik

BACA JUGA:Diduga Mucikari, Polisi Amankan Seorang Kakek di BS

 

Dimana Surat Edaran tersebut berisikan tentang, larangan penggunaan kawasan diluar fungsinya. Dengan dilayangkan untuk 12 kepala desa. Yakni, Kepala Desa Ketapang Baru, Tedunan, Padang Bakung, Genting Juar, Riak Siabun, Kungkai Baru, Pasar Ngalam, Tawang Rejo, Pasar Talo, Penago Baru, Penago 1 dan Kepala Desa Pasar Seluma. Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Seluma, Kapolres dan juga Dandim 0425/Seluma.

 

Terkait dengan surat edaran tersebut, Plt Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Bengkulu, Zainal Asikin menegaskan, jika surat edaran tersebut dilayangkan setiap akan menjelang libur panjang. Seperti lebaran dan tahun baru. Sebagai peringatan kepala desa, untuk tidak menggunakan kawasan Cagar Alam (CA) diluar fungsinya.

 

"Iya surat edaran tersebut dikirim dari BKSDA Provinsi Bengkulu kepada setiap kades yang wilayahnya berbatasan dengan Cagar Alam," sampai Zainal.

 

Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

 

Sumber: