Seperti Tahun Lalu, BKSDA Berikan Surat Himbauan 12 Desa di Seluma Saat Libur Tahun Baru
--
Dalam penegasan tapal batas tersebut, menurutnya ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan, yakni perlu melibatkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, beserta OPD terkait dari Pemprov Bengkulu dan Pemkab Seluma.
Jikalau sudah jelas letak tapal batasnya untuk dialihfungsikan sebagai taman wisata alam, berdasarkan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, pengelolaannya pun harus tetap dibawah naungan BKSDA Provinsi Bengkulu, seperti yang diterapkan di TWA pantai Panjang Bengkulu, TWA Way Hawang Kabupaten Kaur dan lainnya.
BACA JUGA:Senjata Rahasia! Ini Dia Daftar Hero Solo Laner Terbaik di Land of Dawn
BACA JUGA:Ini Dia Game Seru untuk Meriahkan Malam Tahun Baru
"Iya, saya berharap ke seluruh lapisan masyarakat bisa bersabar untuk mengikuti prosedur dan mekanismenya dulu, tinggal pal batas yang kita sama-sama inginkan. Agar tidak ada lagi polemik di waktu yang akan datang," pungkasnya.(ctr)
Sumber: