Warga Terdampak, Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

Warga Terdampak, Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

Pertemuan dengan anggota DPRD Bengkulu, Dapil Seluma, Srie Rezeki--

“Kami warga Desa Padang Kuas menagih janji para pihak di Kabupaten Seluma dan Provinsi Bengkulu untuk segera menuntaskan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang,” kata Edi Purwono salah seorang perwakilan korban SUTT PLTU Teluk Sepang.

 

Edi Purwono, menjelaskan bahwa mereka selama 5 tahun mengalami situasi yang buruk akibat adanya jaringan transmisi SUTT PLTU Batubara Teluk Sepang. 

 

“Penderitaan kami sejak tahun 2019 tentu saja tidak dapat dibiarkan. Korban telah jatuh, tindakan harus segera dilakukan. Kembalikan kerugian warga dan selamatkan warga dari rasa takut dengan cara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan SUTT adalah tindakan mutlak yang harus segera dilaksanakan,” tuntut Edi.

 

Berdasarkan hasil pertemuan minggu lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Samsul Aswajar berjanji akan memfasilitasi agenda dengar pendapat antara warga korban dampak jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang dengan para pihak terkait pada awal Desember 2024.

 

Sementara itu anggota DPRD Provinsi Bengkulu DAPIL Seluma Srie Rezeki dan Billy D Sunardi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) ke wilayah terdampak jaringan transmisi SUTT PLTU milik PT TLB.

 

Selanjutnya Protokol Gubernur Bengkulu, Aldi mengatakan akan menjadwalkan agenda audiensi bersama warga korban SUTT.

 

Lalu staff Bupati Kabupaten Seluma, Mita menyampaikan Dokumen Pengaduan Masyarakat akan diserahkan terlebih dahulu kepada Bupati.

 

Fadhlal Raihan, perwakilan mahasiswa yang mendampingi warga menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 95 dan Pasal 149 menyatakan bahwa DPRD baik di kabupaten dan provinsi, dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat.

Sumber: