Warga Terdampak, Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang
Pertemuan dengan anggota DPRD Bengkulu, Dapil Seluma, Srie Rezeki--
“Kemudian dalam undang undang yang sama pada pasal 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi berkewajiban untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat di wilayahnya masing masing,” ujar Fadhlal.
Fadhlal menambahkan, Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 4 wajib ikut bertanggung jawab atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang.
Sumber: