Warga Terdampak, Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

Warga Terdampak, Tagih Janji Pemerintah Selesaikan Kasus SUTT PLTU Teluk Sepang

Pertemuan dengan anggota DPRD Bengkulu, Dapil Seluma, Srie Rezeki--

 

SELUMA - Beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) telah banyak menimbulkan penderitaan bagi warga di sekitar wilayah pembangkit, yakni Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu dan desa desa yang berada di pelintasan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), yaitu Desa Babatan dan Desa Padang Kuas, Kabupaten SELUMA.

 

Adapun kerugian yang dialami warga Kelurahan Teluk Sepang antara lain, menderita sakit kulit dan gangguan pernapasan. Sementara warga Desa Babatan dan Desa Padang Kuas merasakan dampak langsung dari beroperasinya jaringan transmisi SUTT. Seorang warga Desa Babatan mengalami gangguan jiwa akibat tersengat setrum SUTT PLTU Teluk Sepang. Lalu puluhan keluarga di Desa Padang Kuas mengalami kerugian ratusan juta rupiah, akibat rusaknya berbagai peralatan elektronik mereka.

 

Berdasarkan dampak yang telah diderita warga, Kanopi Hijau Indonesia (KHI) membuat dokumen analisis dampak aktivitas PLTU Teluk Sepang.

BACA JUGA:Derita Warga di Sekitar SUTT Milik PT TLB Di Seluma, Berikut Lengkapnya!

BACA JUGA:Hujan Badai, 15 Tiang Listrik di Seluma Ambruk! Lampu Mati Sampai Malam

Data pertanggal 19 November 2024 sebanyak 38 keluarga di Dusun Jalur, Desa Padang Kuas menderita kerugian sebesar Rp 155.685.000 akibat rusaknya 165 unit peralatan elektronik. Sementara kerusakan peralatan elektronik pada fasilitas umum di Kantor Desa Padang Kuas dan Masjid Al-Muhajirin menimbulkan kerugian sebesar Rp 9.248.000.

 

Berbekal dokumen analisa tersebut warga Desa Padang Kuas bersama mahasiswa menyampaikan tuntutan penyelesaian kasus dampak jaringan transmisi SUTT milik PT TLB kepada para pihak, yakni Bupati Kabupaten Seluma, DPRD Kabupaten Seluma, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Gubernur Provinsi Bengkulu pada Jumat, 29 November 2024 yang lalu.

 

Meski sudah disampaikan secara langsung sejak minggu lalu, namun hingga hari ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan para pihak untuk menepati janji menyelesaikan kasus SUTT PLTU Teluk Sepang.

 

Sumber: