Ditetapkan Tersangka, Residivis Pembobol Rumah Terlibat Enam TKP

Ditetapkan Tersangka, Residivis Pembobol Rumah Terlibat Enam TKP

Resedivis ditangkap lagi--

 

SelumaRadarseluma.Disway.id - Usai diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Seluma Timur, seorang pelaku pembobolan rumah yang juga merupakan residivis akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek Seluma Timur, Iptu Hendra Yanto, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Arianto, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA: Bendungan Seluma II Jadi Distinasi Wisata Lokal, Pemkab Seluma akan Lengkapi Fasilitas

BACA JUGA:Hearing Ke DPRD Seluma, Eks Honorer Seluma Minta Difasilitasi Audiensi ke DPR RI dan KemenPAN-RB

Tersangka berinisial RA (17), warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RA diketahui telah melakukan aksi pembobolan rumah di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kecamatan Seluma Kota. Sementara satu rekannya berinisial RI (14), warga Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur, telah dikembalikan kepada pihak keluarga setelah menjalani pemeriksaan awal.

 

"Satu pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, yakni RA yang juga merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan rekannya, RI, untuk sementara dikembalikan ke pihak keluarga dan perannya masih kami dalami," ujar Ipda Deni.

 

Dijelaskan Deni, dalam menjalankan aksinya RA menggunakan modus yang sama di setiap TKP, yakni dengan cara merusak bagian rumah korban untuk masuk dan kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

 

"RA mengakui telah beraksi di enam TKP dengan modus yang sama," jelasnya.

 

Sebelumnya, RA diamankan Tim Opsnal Polsek Seluma Timur pada Kamis sore, 22 Januari 2026, di kawasan bendungan Kelurahan Lubuk Kebur, Kecamatan Seluma Kota. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara.

Sumber: