THR PPPK Paruh Waktu, Belum Masuk APBD 2026 Seluma
PPPK Paruh Waktu--
Seluma, Radarseluma.Disway.id – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seluma dipastikan belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2026.
BACA JUGA: Awasi Tatakelola Keuangan di Bengkulu, Gubernur Teken MoU dengan BPKP Pusat
BACA JUGA:Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor, Lewat Kopra By Mandiri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPPK paruh waktu berpotensi tidak menerima THR. Hingga saat ini, belum ada kepastian kebijakan terkait penganggaran THR untuk kategori PPPK tersebut.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Ismianto, membenarkan bahwa anggaran THR bagi PPPK paruh waktu memang belum masuk dalam APBD 2026. Menurutnya, pihak BKD masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah.
“Untuk THR PPPK paruh waktu saat ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” singkat Ismianto.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan PPPK paruh waktu, mengingat THR merupakan hak pegawai yang selama ini dinantikan setiap menjelang hari raya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi apakah kebijakan tersebut akan direvisi melalui perubahan anggaran atau mengikuti regulasi tertentu dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:Akhir 2025 Lalu, Likuiditas Menguat, Didukung Akselerasi Fiskal dan Kredit
BACA JUGA: Wabup BS Usulkan Penanggulangan dan Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP RI
Pemerintah Kabupaten Seluma diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di kalangan PPPK paruh waktu.(adt)
Sumber: