Pengacara Minta JK, Terdakwa Aniaya Petani Kopi Dibebaskan! Dituntut 2,6 Bulan

 Pengacara Minta JK, Terdakwa Aniaya Petani Kopi Dibebaskan! Dituntut 2,6 Bulan

Terdakwa kasus pembacokan 2 petani kopi--

BACA JUGA:Belanja Masyarakat Meningkat di 3Q24 , Capai 7,9%

"Intinya, PH anak meminta anak untuk dibebaskan. Menurut mereka anak tidak bersalah atau tidak terlibat dalam kasus tersebut," tegasnya.

 

Usai menjalani sidang Pledoi atau pembelaan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH. Sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (25/9). Yakni dengan agenda sidang Replik atau tanggapan JPU atas Pledoi dari PH anak pelaku JK.

 

"Untuk sidang besok, Rabu (25/9) akan dilanjutkan dengan agenda sidang Replik atau tanggapan kita atas Pledoi dari PH anak," pungkasnya.

 

Dimana diketahui, jika atas perbuatan yang telah dilakukan anak pelaku JK, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Tais dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

Anak Pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

BACA JUGA:25 September Sampai 23 November 2024, Sudah Masa Kampanye Pilkada BS

Pada agenda sidang sebelumnya, Anak Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.

 

Proses hukum dalam sistem peradilan anak, Pengadilan Negeri Tais menargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini. Karena status terdakwa masih anak dibawah umur.

Sumber: