Pengacara Minta JK, Terdakwa Aniaya Petani Kopi Dibebaskan! Dituntut 2,6 Bulan

 Pengacara Minta JK, Terdakwa Aniaya Petani Kopi Dibebaskan! Dituntut 2,6 Bulan

Terdakwa kasus pembacokan 2 petani kopi--

 

Untuk diketahui, kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak pelaku JK dan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua orang petani tersebut. Telah terjadi pada awal bulan Agustus yang lalu. Yakni di kawasan areal perkebunan kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara.

 

Kemudian satu pokok perkara lagi terhadap dua anggota Polres Seluma yang terjadi berselang sehari, pasca kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2024 malam yang lalu.

BACA JUGA:Toyota Avanza Merupakan Mobil Lipe Low MPV yang Ditawarkan dalam Dua Tipe Mesin

 

Dalam pokok perkara kedua tentang penganiayaan berat terhadap Polisi ini. Berkas Anak Pelaku JK masih dalam tahap pemberkasan oleh Satreskrim Polres Seluma. Nantinya bakal menyusul setelah putusan agenda sidang pertama ini. Sedangkan sang adik Anak Pelaku JK. Yakni berinisial RK, hanya ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini.

 

 

Sumber: