Pemerintah Memberikan 15 Stimulus Kebijakan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

 Pemerintah Memberikan 15 Stimulus Kebijakan untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Tarif PPN 12 Persen--

 

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.Id - Pemerintah menyiapkan paket insentif kebijakan berupa pembebasan atau keringanan pajak bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, kelas menengah, dan dunia usaha di tahun 2025

Paket stimulus ini diberlakukan bersamaan dengan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada tahun 2025 mendatang. Bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% untuk minyak goreng sawit curah ”MINYAKITA”, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dibayarkan masyarakat tetap 11%.

 

 BACA JUGA:Seragam PPPK Sama Dengan Seragam ASN

BACA JUGA:7 Gapoktan Desa Air Latak, Terima Bantuan Benih Padi dan Pungisida

 

Pemerintah turut menyiapkan delapan fasilitas kebijakan bagi masyarakat kelas menengah di sektor properti, otomotif, dan ketenagakerjaan. 

Di sektor properti, pemerintah memberikan diskon PPN DTP sebesar 100% selama Januari-Juni 2025 dan 50% selama Juli-Desember 2025 untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar. PPN DTP juga diberikan untuk penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan bus tertentu sebesar 10% untuk TKDN minimal 40% dan sebesar 5% untuk TKDN minimal 20% hingga 40%. 

 

Pemerintah juga menyiapkan fasilitas insentif bagi dunia usaha berupa perlindungan UMKM dan industri padat karya. 

Pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM selama 7 tahun sejak pertama kali terdaftar, dan bagi yang sudah memanfaatkan selama 7 tahun diperpanjang hingga 2025. UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun diberikan pembebasan PPh. Selain itu, pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin mendapatkan skema subsidi bunga sebesar 5% dan range plafon kredit tertentu.

 

Sumber: