Pengacara Minta JK, Terdakwa Aniaya Petani Kopi Dibebaskan! Dituntut 2,6 Bulan

 Pengacara Minta JK, Terdakwa Aniaya Petani Kopi Dibebaskan! Dituntut 2,6 Bulan

Terdakwa kasus pembacokan 2 petani kopi--

 

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id, - Sidang lanjutan terhadap anak pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Selasa (24/9) siang, yang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) JK. Atas tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais.

 

BACA JUGA: Petani Sawit Seluma Barat dan Lubuk Sandi Seluma Mengeluh, Aksi Pencurian TBS Marak

BACA JUGA: Bawaslu Seluma Bersama Satpol-PP, Bersihkan Ribuan APS

 

PH anak pelaku (JK) mengajukan Pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais. Yakni, meminta Anak Pelaku (JK) dibebaskan dari tuntutan JPU. Dengan pertimbangan Anak Pelaku (JK) tidak bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.

 

"Iya, hari ini agenda sidang Pledoi atau pembelaan dari PH Anak. PH anak mengajukan Pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang telah kita berikan pada sidang sebelumnya," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang.

 

Adapun Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh PH Anak Pelaku JK yakni. Meminta Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, untuk mempertimbangkan atas tuntutan dari JPU. Dengan meminta Anak Pelaku dibebaskan dari hukuman, dengan alasan anak pelaku JK tidak bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.

 

BACA JUGA:Tingginya Kasus ISPA Di Seluma, Berikut Totalnya!

Sumber: