Kasus Pembunuhan di Warem di SAM Seluma, Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Ajukan Pembelaan

Kasus Pembunuhan di Warem di SAM Seluma, Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Ajukan Pembelaan

Terdakwa dibawa ke Pengadilan untuk diadili--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Dalam sidang lanjutan terhadap Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Di lokasi Warung remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada Selasa, 26 November 2024 memasuki agenda sidang Pledoi atau pembelaan dari terdakwa atas tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

BACA JUGA: Perjuangan Panitia dan Bhabinkamtibmas Antarkan Logistik Pilkada ke Desa Pedalaman

BACA JUGA:Gelaran GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024, Dijadikan BSI Menggenjot Bisnis Kendaraan

"Untuk agenda sidang hari ini agenda Pledoi dari terdakwa," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri. Terdakwa mengajukan Pledoi (Pembelaan). Yakni meminta keringanan kepada Majelis Hakim atas tuntutan hukuman yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya, Pledoi dari terdakwa intinya terdakwa meminta keringanan," ujarnya.

 

Hanya saja, atas Pledoi dari terdakwa. JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih tetap pada tuntutannya. Usai pelaksanaan sidang Pledoi. Sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim. Yakni dengan agenda sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 10 Desember 2024 mendatang.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa di dakwa dengan pasal Alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP. Atas tuntutan yang telah telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa mengajukan mengajukan pembelaan.

 

Sumber: