Ujang Puguk Miliki Berkas Lengkap Terkait Tukar Guling, Sebut Pemda Berbohong! Bunyi SK Bupati Nomor 032-774
SK penetapan Tanah Milik Pemda Seluma--
BACA JUGA: Berkas Tukar Guling Lahan Aset Pemkab Seluma Disiapkan, Untuk Bahan Tim Ahli Jakarta
BACA JUGA:Murman Efendi Tegaskan, Tukar Guling Aset Pemda Tak Ada Cacat Hukum
Mengingat, 1. Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH Nomor 593.8/40/B.2/XII/2008 Tanggal 22 Desember 2008.
2. Berita Acara Penyerahan Tanah Nomor : /B.10/2009 Tanggal 5 Januari 2009.
3. Berita Acara Penetapan Tukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Nomor : 02/P.Pen/B.2/2009 Tanggal 11 Februari 2009.
4. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH.
Dikatakan Murman lagi, SK Bupati Seluma Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-774 2016 tentang penetapan tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kini dirinya sudah memiliki.
" Dasar pertimbangan hukum dalam menerbitkan SK Bupati, berlandaskan dengan semua dokumen dengan pembebasan tahun 2008, seluas 19 hektare dan pembebasan 55 hektare, 2009. Dari pertimbangan hukum keluarlah keputusan berbeda, dokumen yang dijadikan pertimbangan lokasi di pematang aur merupakan lahan eks transmigrasi Rimbo Kedui, bukan Desa Napal. Dalam SK Bupati Seluma menetapkan bahwa lokasi tukar guling tersebut berada di Napal. Dalam dokumen tukar guling tidak ada batas dengan irigasi, berarti letak tanah lokasi tukar guling itu adalah menggunakan dasar alas hak, surat keterangan tanah SKT (di napal) Fiktif" lanjutnya
Dikatakannya, lokasi Pemda Seluma diduga dilakukan pembebasan berulang kali atau pembebasan ganda setelah kepemimpinan Ujang Puguk. Dilanjutkannya dokumen lengkap terkait permasalahan pembebasan lahan Pemda seluma telah disampaikan murman Effendi sudah dilaporkan ke KPK.
Sumber: