Jaksa Tunggu Hasil dari BPN, Pengecekan 2 Titik Aset Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Jaksa Tunggu Hasil dari BPN, Pengecekan 2 Titik Aset Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Kasi Pidsus Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id - Dari hasil pengecekan di dua titik lokasi lahan yang diduga milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH. Yakni, lokasi lahan tanah Patung Kuda yang berada di wilayah Ampar Gading Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma Kota. Serta lokasi lahan yang berada di dekat Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Seluma yang berada di Kelurahan Lubuk Lintang. Hingga saat ini, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu hasil dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Warga Sinar Pagi Ketakutan, Beruang Hancurkan Pondok Kebun dan Mulai Mengancam

BACA JUGA: Pemda Seluma Coret 14 PPPK Tahap I Tak Sesuai Syarat, DPRD Malah Ragu Hanya 14 Orang....

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menerangkan, jika dalam pengecekan di dua titik lokasi yang telah dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025. Untuk memastikan aset milik Murman Effendi yang tumpang tindih dengan aset milik anak dan istri Murman Effendi.

 

"Kemarin kita memastikan bahwa ada aset milik ME yang tumpang tindih dengan anaknya (JS) dan Istrinya (WS). Bahkan ada juga yang bersenggolan dengan milik Pemda yang berada di Patung Kuda. Sehingga kemarin kita minta bantu kepada pihak BPN untuk mengecek (Memastikan) kepemilikan aset tersebut," sampai Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Ekke juga menambahkan, setelah melakukan pengecekan di dua titik lokasi. Tim langsung melakukan musyawarah mufakat di kantor BPN Kabupaten Seluma, untuk menentukan titik lokasi aset kepemilikan Murman Effendi. Hanya saja, dari hasil musyawarah yang telah dilakukan di kantor BPN Kabupaten Pemkab. Hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pihak BPN Kabupaten Seluma. Sehingga penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma masih menunggu hasil dari BPN Kabupaten Seluma.

 

"Iya memang ada aset milik MF, namun belum kita lakukan penyitaan karena tumpang tindih. Hasil berita Acra sudah selesai, kita tinggal menunggu hasil dari BPN terkait sertifikat batas-batas lahan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih," pungkasnya.

 

BACA JUGA:Toyota Avanza Veloz Kendaraan Paling Dicari di Pasar Otomotif Indonesia dengan Desain Gagah dan Canggih

Sumber:

Berita Terkait