Jaksa Tunggu Hasil dari BPN, Pengecekan 2 Titik Aset Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Jaksa Tunggu Hasil dari BPN, Pengecekan 2 Titik Aset Mantan Bupati Seluma Murman Effendi

Kasi Pidsus Seluma--

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Kecil dan Canggih Populer di Indonesia, Memikat Sejuta Umat

Diketahui, sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah melakukan penyitaan Rumah kediaman Murman Effendi yang berada di Jalan Istana Perkembangan, Kelurahan Rimbo Kedui, Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu seluas kurang lebih 1 hektar. Tambang galian C atau Kuari yang terletak di Desa Napal Jungur, Kecamatan Lubuk Sandi dan kebun sawit seluas kurang lebih 296.752 meter persegi atau sekitar 29 hektare yang berada di Desa Tanjung Kuaw, Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma.

 

Penyitaan dilakukan sebagai sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 Miliar. Dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran tahun 2009 hingga tahun 2011.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan penyitaan di tiga bidang tanah hasil pembebasan lahan fiktif yang berlokasi di area perkantoran Pemkab Seluma. Tim Kejari Seluma didampingi pejabat daerah melakukan penyitaan terhadap lahan yang berada di depan Dinas Sosial (TA 2009, ±200 hektare), Lahan di samping gudang DLH (TA 2010, ±165 hektare). Serta lahan di depan Workshop Dinas PUPR (TA 2011, ±185 hektare).

 

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tais dan surat perintah penyitaan yang sah. Plang penyitaan telah dipasang di lokasi dengan tulisan, 'Tanah Ini Telah Disita Penyidik Kejari Seluma'. Objek-objek sitaan ini nantinya akan dititipkan kembali ke Pemkab Seluma karena beberapa sudah berdiri bangunan milik pemerintah.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait