Harus Ada Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen, Asosiasi Advokat Konstitusi Adakan FGD

Harus Ada Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen,   Asosiasi Advokat Konstitusi Adakan FGD

Sesi diskusi ketiga narasumber yang dimoderatori oleh Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup. Dari kiri ke kanan : Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Soba--

 

 

Yogyakarta, Radarseluma.Disway.Id,  – Asosiasi Advokat KOnstitusi (AAK( melakukan  Forum Group Discussion. Tema yang diangkat dalam FGD ini,  perlindungan Kepentingan Hukum Perusahaan Pembiayaan dalam Relasi dengan Profesi Penagih Hutang.

Tema ini diangkat AAK karena ada beberapa Perusahaan menggunakan cara menagih yang masih tidak sesuai dengan kententuan hukum.

Ada diantara Perusahaan masih gunakan premanisme dalam melakukan penagihan.

Atau car acara paksa yang tidak sesuai dengan fidusia.

BACA JUGA:Berikut Penarikan Kendaraan Yang Menunggak Oleh Leasing, Berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia

BACA JUGA:Deretan Game Murah di Steam! Dari Indie Gems Sampai Klasik Pun Ada!

 

 

Padahak menurut AAk, proses penagihan dan eksekusi jaminan fidusia di industri pembiayaan menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pembiayaan di Indonesia. Dengan pendekatan yang transparan dan adil, hal ini dapat memperkuat ekosistem bisnis dan mendukung kelancaran pengelolaan kredit. 

 

Untuk memaksimalkan manfaatnya, kebijakan dan regulasi yang seimbang  sangat penting, sehingga industri pembiayaan dapat terus berkembang dengan sehat dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.

 

Sumber: