Harus Ada Keseimbangan Upaya Penagihan dan Perlindungan Konsumen, Asosiasi Advokat Konstitusi Adakan FGD
Sesi diskusi ketiga narasumber yang dimoderatori oleh Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup. Dari kiri ke kanan : Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Soba--
Kegiatan FGD ini sendiri mengajak Kerjasama PT Federal International Finance (FIFGROUP) sebagai salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk yang menyediakan layanan pembiayaan untuk berbagai macam kebutuhan turut hadir dalam mendukung acara yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK).
FGD ini diselenggarakan di Yogyakarta Marriott Hotel, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta secara hybrid baik langsung maupun daring melalui Zoom.
FGD I I sendiri menghadirkan Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigadir Jenderal Veris Septiansyah; Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi; dan Pakar Hukum Jaminan Fidusia Universitas Diponegoro, Siti Malikhatun Badriyah.
Bertindak sebagai moderator, yakni Ketua Asosiasi Advokasi Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup.
Disebutkan vhwa FGD ini diikuti sekitar 850 peserta. Diantaranya 150 peserta hadir secara langsung dan 700 peserta dari berabagi kalangan hadir dalam Zoom.
Dikatakan Bahrul dalam sesi pembukaan, industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan. Karena menggunakan debt collector yang masih menggunakan cara kekerasan dan premanisme.
“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,”tutur Bahrul.
BACA JUGA:Deretan Game Murah di Steam! Dari Indie Gems Sampai Klasik Pun Ada!
Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengungkapkan, forum ini memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.
Sumber: