Berikut Penarikan Kendaraan Yang Menunggak Oleh Leasing, Berdasarkan UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia
Jaminan Fidusia--
radarseluma.com, NASIONAL - Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
BACA JUGA:Kebijakan Pengadaan CASN tahun 2024, Fokus Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Guru
Kendaraan bermotor kerap dijadikan jaminan ketika seseorang melakukan kredit pembelian kendaraan.
Jaminan tersebut menjadi syarat agar debitur (pembeli) bisa memenuhi kewajibannya untuk membayarkan angsuran pada kreditur (perusahaan pinjaman/leasing) sesuai dengan perjanjian.
Akan tetapi, banyak debitur yang tak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur.
Sumber: