Catat! Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer
Siaran Pers BKN--
radarseluma.com, NASIONAL - Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022.
Hal ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah ditetapkan di Jakarta, 18 April 2024 di situs BKN.go.id.
Dalam siaran pers tersebut berbunyi, Pendataan Non ASN atau tenaga honorer merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.
Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data Tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.
Sumber: bkn.go.id