Kades Dusun Baru Seluma akan Gugat SK Pemberhentian Ke PTUN,! PH Pemkab Seluma : Bisa Diaktifkan Lagi

 Kades Dusun Baru Seluma akan Gugat SK Pemberhentian Ke PTUN,! PH  Pemkab Seluma : Bisa Diaktifkan Lagi

PH Pemkab Seluma--

 

Namun jika terjadi sebaliknya, maka Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif atau permanen. Pemberhentian permanen bisa saja terjadi jika di desa kembali muncul permasalahan dan konflik baru yang disebabkan oleh Ibran itu sendiri.

 

Untuk diketahui, jika di dalam SK pemberhentian sementara. Ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

 

"Jadi perlu diingat bahwa Kades Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif apabila ia mengulangi kesalahan hingga memicu keributan kembali ditengah masyarakat," tegasnya.

 

BACA JUGA:7 Tsk Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Belum Ditahan, Diperiksa Intensif

BACA JUGA:Biasa Paling Murah, Kini Harga TBS Sawit di Ilir Talo Seluma Capai 2.025/kg

Untuk diketahui, sebelumnya pasca diterima SK Bupati Seluma tentang pemberhentian sementara. Ibran menyatakan siap menggugat SK tersebut ke PTUN Bengkulu.

 

Hal ini sampaikan oleh PHnya, Ita Jamil. Karena menurutnya melalui PTUN lah salahsatu jalan yang bisa diambil, untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah sesuai atau tidak. Jika tidak ada perubahan, rencananya gugatan ke PTUN Bengkulu akan didaftarkan pada pertengahan Juni ini atau setelah Hari Raya Idul Adha.

 

"Ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang. Jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses pemberhentian sementara ini sudah benar atau tidak," terang Ita Jamil.

 

Sumber: